Satu Pengedar Sabu antar Provinsi Dibekuk Polda Sultra

Satu Pengedar Sabu antar Provinsi Dibekuk Polda Sultra
Pengedar Sabu - Petugas Satgas Operasi Sikat Anoa 2021 berhasil meringkus pengedar sabu jaringan antar provinsi di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, Sabtu (30/10/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu orang pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi dibekuk petugas satuan tugas (Satgas) Narkotika Operasi Sikat Anoa 2021 dengan barang bukti seberat 81,56 gram.

Pria berinisial M (26) itu ditangkap di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/10/2021) pukul 18.42 Wita. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Makassar ke Kendari. Pria itu menjalankan aksinya dengan cara sistem tempel melalui komunikasi Handphone.

BACA JUGA :  Polda Lanjutkan Penyidikan Dugaan Penghinaan Sekdes Teporoko

“Pelaku memesan barang haram itu kepada seseorang di Kota Makassar kemudian dia jual di Kota Kendari,” ujar Kompol Dolfi, Minggu (31/10/2021).

Dolfi Kumaseh menambahkan, penangkapan itu berbekal informasi warga bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu. Mendapatkan informasi itu tim Satgas Narkotika melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil meringkusnya.

Selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai, satu bungkus rokok, satu unit timbangan, satu buah jaket. Kemudian satu bungkus narkotika, satu sachet sedang, satu unit kalkulator dan satu buah buku tabungan.

BACA JUGA :  Bentrok Antar Lorong di Depan Kampus UHO, Polisi Turun Patroli

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti di Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini