Satu Peserta PPPK Tenaga Guru di Mubar Tidak Lulus Seleksi

1790
Pj Bupati Mubar, Bahri
Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Badan Kepegawaian Negara telah menyampaikan atau mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru untuk Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 124 tenaga guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar) memiliki jalur khusus atau prioritas pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Namun, BKN menyampaikan bahwa satu dari 124 peserta tenaga guru Mubar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan Pemkab Mubar telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penyampaian hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru.

Dalam surat tersebut, berdasarkan Surat Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022.

“Iya, ada satu pelamar PPPK guru kita dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus. Tidak lulusnya satu peserta tenaga guru kita dikarenakan klasifikasi pendidikannya, yang seharusnya syaratnya S1 dan pelamar tersebut pendidikan terakhirnya D3,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/3/2023).

Kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini, untuk Mubar kuota PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 124 peserta dan semuanya masuk pada prioritas pertama (P1). Lanjut dia, 124 guru ini sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021, tapi belum penempatan.

“Namun pada proses pemberkasan yang dilakukan pada m 2022 lalu, ditemukan satu guru tidak memenuhi syarat. Sehingga, BKN menemukan ketidaksesuaian data dari hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tersebut. Sehingga kita (Pemkab Mubar) diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.

Dalam rangka penyiapan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Guru, kata alumni IPDN 07 ini, BKPSDM diharapkan melakukan validasi terlebih dahulu dan membuat pengumuman berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru yakni wajib terdapat informasi bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini