Satu Setengah Jam Diperiksa KPK, Ketua KPU Sultra Diperiksa Terkait Teknis Pilgub

795
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama hampir satu setengah jam Dayat diperiksa terkait teknis Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra yang akan digelar Juni mendatang.

“Materi pemeriksaan tadi pendalaman soal pencalonan, kampanye dan dana kampanye. Semua terkait dengan PKPU Nomor 3, 4 dan 5. Itu saja,” kata Dayat saat dikonfirmasi lewat seluler pada Rabu (28/3/2018).

Salah satu kandidat pilgub Sultra Asrun ditetapkan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (ott) KPK yang digelar akhir Februari 2018 di Kota Kendari. Oleh sebab itu penyidik membutuhkan keterangan terkait dana kampanye maupun regulasi Pilkada.

(Baca Juga : Kasus Suap ADP, Pimpinan KPK Pastikan Hidayatullah Hanya Saksi)

“Saya diminta menjelaskan terkait apakah penetapan calon gubernur sah atau tidak. Saya sudah sampaikan dengan bukti-bukti yang ada,” lanjut Dayat.

Ia juga ditanya tentang metode kampanye dan kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU No 4 dan terkait dengan laporan dana kampanye yang diatur dalam PKPU No. 5. Menurut Ketua KPU Sultra ini penyidik meminta keterangan tentang bagaimana mekanisme pelaporan dana kampanye.

Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait pencalonan, kampanye maupun pelaporan dana kampanye Pilgub Sultra yang akan dihelat Juni 2018.

“Penyidik membutuhkan keterangan resmi dari KPU sebagai pejabat penyelenggara agar dapat memastikan bahwa Asrun adalah calon gubernur yang sah dan telah melaporkan dana kampanyenya sejumlah Rp100 juta sebagai posisi awal sejak 16 Februari lalu,” pungkas Dayat.

Selain Dayat, KPK juga memeriksa istri ADP, Siska Karina Imran sebagai saksi. Tersangka pemberi suap direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah juga diperiksa sebagai saksi ADP.

Selain ketiga tersangka, KPK juga menjadikan mantan kepala BPKAD Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari 2017-2018.

Untuk diketahui KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersama calon Gubernur Sultra Asrun sebagai tersangka dugaan korupsi. ADP ditenggarai menerima suap berupa uang Rp2,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah. Uang suap dari sang pengusaha diduga untuk kebutuhan biaya politik Asrun. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini