Satu Warga Kendari Tewas di Tangan Teman Sendiri

Satu Warga Kendari Tewas di Tangan Teman Sendiri
PRESS RELEASE - Seorang pemuda Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Yusrianto (29) tewas usai pesta minuman keras (miras) tiga hari menjelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau tepatnya, Kamis (21/5/2020) pukul 04.00 Wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Yusrianto (29) tewas usai pesta minuman keras (miras) tiga hari menjelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau tepatnya, Kamis (21/5/2020) pukul 04.00 Wita. Korban diduga dianiaya hingga mengakibatkan kematian oleh temannya sendiri inisial HBP (24).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga (AKP) I Ketut Arya Wijanarka menyatakan, peristiwa nahas tersebut berawal saat korban dan tersangka menghadiri acara ulang tahun anak teman mereka di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Setelah acara itu, mereka melanjutkan dengan berpesta miras. Saat semuanya bubar, korban mengajak tersangka HBP untuk melanjutkan mengkonsumsi alkohol di dalam kamar seorang wanita inisial Y. Mereka sepakat kemudian membeli minuman lagi hingga pukul 03.00 Wita.

“Sekitar jam 4 subuh, tersangka keluar kamar. Dia (tersangka) mendengar perempuan yang punya kamar berteriak, menyuruh korban keluar kamar. Tersangka masuk, menegur korban dan mereka (bertiga) keluar sama-sama ke depan rumah,” ujar Arya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (26/5/2020).

Tak terima ditegur, korban memukul tersangka dengan botol bekas minuman dan satu kali dengan kepalan tangan. Tersangka pun marah dan balik menganiaya korban hingga tewas.

“Tersangka yang emosi, mengambil benda tajam, besi cor berbentuk pisau yang dibawa dari rumahnya lalu menikam bagian tubuh korban sehingga jatuh ke dalam got depan rumah,” jelas Arya.

Sebelum melarikan diri, tersangka sempat berteriak, menyuruh wanita berinisial Y memanggil laki-laki berinisial D (teman mereka yang punya rumah). Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Aliyah, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di BTN Wirabuana Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Kemudian dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas dia. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini