Satu Warga Konut Tebas Anggota Tubuh Temannya

1432
Satu Warga Konut Tebas Anggota Tubuh Temannya
PENANGKAPAN-Personil Polsek Sawa dipimpin Ipda Muhammad Lauhil M saat meringkus, Bahar pelaku penganiyaan terhadap rekannya sendiri usai menebas menggunakan parang saat tengah mengomsumsi miras diwilayah Desa Tondowatu.(foto istimewa)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU- Seorang Warga Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarman menjadi korban kekerasan temannya sendiri Bahar. Bahu sebelah kiri, jari telunjuk dan ibu jari sebelah kanan ditebas menggunakan parang. Pelaku dan korban tinggal satu kampung.

Kepala Kepolisian Sektor Sawa, Inspektur Dua (Ipda) Muhammad Lauhi M mengatakan, peristiwa itu terjadi, Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 12.30 WITA. Ketika itu korban (Sarman) dan pelaku (Bahar) bersama 4 orang rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras sebanyak 2 botol di Rumah Rusdin (rekan) di Desa Tondowatu.

Kemudian, saat pelaku sedang menyantap ayam yang telah diolah, Kata Ipda Lauhil, salah seorang rekan korban, Saharudin menyampaikan hendak menumpahkan makanan tersebut ke pelaku.

“Ucapan itu dibalas oleh pelaku dengan mengatakan, agar tidak menumpahnya karena bapak saya sendiri saja kalau saya sementara makan tidak pernah menumpah makanan saya,” ujarnya meniru keterangan pelaku.

Tak hanya itu, korban (Sarman) tiba-tiba datang dari arah dapur dan langsung mengambil wadah yang berisikan ayam dan ditumpahkan ke pelaku.

Hal itu membuat pelaku spontan naik pitam dan mencabut parang yang disimpan di pinggang sebelah kirinya kemudian mencoba menebas korban pada bagian kepala. Namun, korban menghindar dan mengenai bahu sebelah kirinya hingga mengalami luka parah dan robek.

Tak puas, pelaku kemudian kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban, akan tetapi korban sempat menahan sehingga mengenai jari telunjuk dan ibu jari tangan kanan korban.

“Beruntung korban dapat melarikan diri,” katanya.

Ia menambahkan pascakejadian itu korban langsung dilarikan ke Puskesmas Matandahi selanjutnya dirujuk ke RSUD Konut untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Mako Polsek Sawa. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini