ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisial NH (22) sempat melaporkan kasus dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE), soal pencemaran nama baik di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (29/10/2019) lalu
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo mengatakan, NH yang diduga sebagai korban tidak melapor ke Polsek Ranomeeto, melainkan membuat laporan aduan di Polda Sultra terkait video porno yang telah disebarluaskan.
“Untuk polsek sendiri tidak menerima laporan secara resmi dari pelapor. Kalau yang di Polda itu korban yang melaporkan. Dugaan sementara itu pelopor melaporkan karena merasa bahwa videonya disebarluaskan,” ujar AKP Dedi Hartoyo saat ditemui di Mako Polsek Ranomeeto, Kamis (14/11/2019).
Menurut Dedi, belum ada pengakuan dari pelapor perihal benar tidaknya pelakon dari video berdurasi selama 2 menit 46 detik itu adalah dirinya. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami siapa penyebar pertama dan pemeran dalam video itu.
“Untuk sementara masih dalam tahap proses dimintai keterangan, kami pun dari pihak polsek tidak bisa memberi informasi bahwa yang pelapor mengakui, karena dasar laporannya di Polda. Tapi, sementara yang dilaporkan soal video yang disebarkan itu,” tegasnya.
(Baca Juga : Viral Video Mesum, Pemerannya Diduga Mahasiswi di Kendari)
Dalam proses penyelidikan, polisi bakal melakukan uji laboratorium dan akan melibatkan saksi ahli dari pakar telematika untuk menetukan siapa pemeran dalam video tak senonoh yang menjadi buruan warga Kota Kendari sejak viral Rabu (13/11/2019).
Selain itu, Polsek Ranomeeto sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Amoito Usmin Mahseng bahwa memang dirinya mengakui pemeran dalam adegan panas itu mirip warganya yang diduga ada di video itu.
“Pak desa ini kan jaraknya juga dari rumah pelapor ini cukup jauh, bisa saja tidak tiap hari ketemu. Bisa saja yang bersangkutan bukan warganya yang ada di video itu,” tambahnya.
Dedi pula membantah informasi yang beredar bahwa kasus itu sudah selesai ditutup oleh kepolisian. Katanya, perkara ini masih tetap berjalan. Bahkan pihaknya menghargai hak-hak dari pelapor itu sendiri.
“Kalau saat ini informasi yang kami terima masih tetap berjalan. Kita masih mengedepankan asas pra duga tidak bersalah. Artinya hak-hak dari pelapor harus kita hormati, jeli untuk mengambil keputusan terkait dengan kesimpulan hasil akhirnya,” pungkasnya. ( a)