Sejak Maret 2022 Gaji Guru PPPK di Sultra Belum Dibayarkan, Ini Kendalanya

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan terkait gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sultra. Sejak Maret 2022 lalu hingga saat ini belum dicairkan.

Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Hasmiru mengatakan bahwa proses masih terkendala pada data yang sebagian guru PPPK di Sultra belum melengkapi dokumen administrasinya.

“Saat ini belum rampung semua. Kita menunggu dan kita maklumi, daerah kita ini kan daerah kepulauan, ada yang KP4-nya (tunjangan) belum tuntas, ada yang surat keterangan menjalankan tugas dari kepala sekolah masing-masing juga belum tuntas,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan bahwa proses pencairan tidak akan mungkin dilakukan satu per satu, tentunya harus menunggu semua dokumen lengkap sebagai persyaratan untuk mengajukan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

Kata dia, yang menjadi persoalan saat ini adalah guru PPPK yang pindah tugas dari satu daerah ke daerah lain yang harus menyertakan surat keterangan menyerahkan tugas dari instansi atau sekolahnya.

Jumlah total guru PPPK di Sultra adalah 534 guru yang terbagi dalam 2 pemberkasan. Tahap pertama sebanyak kurang lebih 200 guru telah rampung dokumennya, namun untuk tahap kedua kurang lebih 100 guru yang belum melengkapi dokumen adminstrasinya, sehingga menunggu rampung semua untuk mengajukan pencairan gaji tersebut.

Hasmiru meminta kepada seluruh guru PPPK untuk bersabar karena menurutnya ini juga adalah salah satu amal pengabdian pada negara. Kata dia, gaji tetap akan dibayarkan karena sudah menjadi tanggungan negara.

Salah seorang guru PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa hingga saat ini, ia dan para guru PPPK di Sultra belum mendapatkan gaji sejak diangkat dengan gaji pokok yang tertulis di SK sebesar Rp2.966.000.

“Stres saya ini, pokoknya saya jengkel, pedoko semua. Gaji PPPK, hitungmi dari 1 Maret, April, Mei, Juni dan sekarang Juli,” keluhnya pada awak media Zonasultra.id. (*)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini