ZONASULTRA.COM, KENDARI-Asa ML (27) dan AN (27) meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan jadi sulit terwujud. Pasangan kekasih dari Kota Kendari ini baru saja diciduk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena ketahuan jadi kurir Narkoba. Ada 1,7 kilogram sabu diamankan dari tangan mereka.
Pasangan yang berasal dari Puuwatu dan Talia, Abeli ini diamankan, Kamis (26/7/2018). Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pasangan kekasih yang membawa narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo. “Kami pun langsung menindaklanjuti informasi itu,” kata Brigjend Pol Bambang Priyambada, Kepala BNNP Sultra, Senin (30/7/2018) di kantornya.
Katanya, tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung menuju bandara untuk melalukan koordinasi dengan pihak Bandara dan Lanud Haluoleo. Setelah menunggu sekira dua jam, pesawat yang ditumpangi kedua tersangka mendarat. Sekira pukul 20.45 wita, lanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, petugas awalnya hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0.65 gram.
“Setelah itu keduanya tersangka dan barang bukti kita bawa ke BNNP Sultra, dan kembali kita lakukan penggeledahan. Dan kita temukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari,” terangnya.
Nah, Jumat, (27/7/2018) sekira pukul 14.00 wita, sambungnya, petugas BNNP bersama tersangka lalu menuju kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil kiriman sesuai resi tersebut.
Setelah tersangka ML mengambil barang itu, petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan dua paket sabu seberat 1.7 kilogram yang di bungkus dengan menggunakan isolasi aluminium foil berwarna silver. “ML ini, berdasarkan pengakuannya, jadi kurir Narkoba karena terdesak hutang,” kata Bambang.
ML mengaku nekat jadi kurir dengan bayaran Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, tergantung berhasil atau tidak. “Ini yang kedua kalinya saya jadi kurir, kami pacaran rencana setelah ini kami mau menikah,” beber ML.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun hingga seumur hidup.(B)