ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan belum melakukan pengembalian mobil dinas (mobdis) yang dipinjam pakaikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe. Padahal Bagian Umum Sekretariat daerah (Setda) sudah melayangkan surat kepada wakil rakyat tersebut, sejak 25 oktober 2017 lalu.
Kabag Umum Setda Konawe, Sitiana menjelaskan, para legislator wajib mengembalikan mobil dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 yang berbarengan dengan pemberian tunjangan operasional kepada anggota Dewan, sehingga status pinjam pakai harus dicabut.
“Kami sudah berusaha menurati mereka, dari 15 anggota Dewan yang kita surati baru dua orang yang mengembalikan Mobil dinas tersebut yakni Musaruddin dan Deny Zainal Ahuddin. Karena jika tidak dikembalikan takutnya akan menjadi temuan dari lembaga keuangan,” terangnya Senin (13/11/2017)
Guna mengantisipasi hal ini, pihaknya kembali akan melayangkan surat pemberitahuan pengembalian yang kedua, agar anggota Dewan segera melakukan pengembalain sebelum menyeberang tahun 2018. Dirinya juga meminta kesadaran dari anggota dewan yang disurati untuk segera mengindahkan surat tersebut.
“Sudah jelas dalam aturan, anggota DPRD ini wajib mengembalikan mobil dinas, karena mereka sudah menerima tunjangan operasional dan juga tunjangan pinjam pakai jadi mereka memperoleh tunjangan ganda. Sehingga kami sangat mengharapkan kesadaran dari teman-teman legislatif untuk segera mengembalikan mobil pinjaman itu,” tuturnya. (B)
Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose