Sejumlah ASN Positif Covid-19, Begini Kebijakan Pemkab Kolaka

295
Sekda Kolaka Poitu Murtopo
Poitu Murtopo

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap memilih sistem bekerja dari rumah atau work from home (WfH) sebagai respons adanya penularan Covid-19 di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo menjelaskan, dibandingkan menutup kantor, Pemkab Kolaka memilih sistem WfH karena pelayanan publik harus tetap berjalan sekalipun di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, WfH merupakan cara sementara paling efektif bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung kinerja Pemkab Kolaka, tanpa harus masuk berkantor. Saat ini, pemerintah juga membatasi rapat pertemuan langsung dan menggantinya dengan rapat pertemuan secara virtual.

“Kita masih kombinasi work from home dan work from office. Kalau pelayanannya harus dilaksanakan maka ASN yang tidak terpapar Covid-19 tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” ujarnya ditemui di Kantor Bupati Kolaka, Jumat (2/10/2020).

Selain itu, dengan adanya sejumlah pejabat yang terkonfirmasi positif, pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan agar tidak menghambat penyelenggaraan organisasi perangkat daerah.

Kata dia, untuk urusan administrasi seperti penandatanganan surat agar di-take over (menguasakan atau mendelegasikan) kepada pejabat setingkat di atasnya atau di bawahnya.

Poitu menambahkan, saat ini ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk sementara diminta fokus melakukan isolasi dan menjaga dirinya guna mencegah penularan Covid-19 ke orang lain. Sementara pegawai yang lainnya melakukan rapid test dan pemeriksaan sampel swab.

Sekda Kolaka itu mengimbau kepada para ASN untuk bekerja seperti biasa. Namun, harus tetap menjaga kesehatan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, khususnya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Melakukan pelayanan publik dan upaya memutuskan penyebaran Covid-19 harus sejalan,” tambahnya.

Untuk diketahui, ASN organisasi perangkat daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 seperti Bagian Kesra Setda Kolaka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, dan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kolaka. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini