ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Buton, menemukan kehadiran beberapa Kepala Desa (Kades) dan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang hadir saat balon Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH – Drs La Bakry, saat mendaftar sebagai Calon Bupati Buton di KPUD Buton Pasarwajo Kamis (22/9/2016). Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasarwajo, Sanca Alam, dikonfirmasi melalui telepon.
Menurutnya, saat pemantaun jelang rencana pelaksanaan pendaftaran balon incumben Buton Umar-Bakry, nampak terlihat kehadiran beberapa kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil.
“Inikan Sesuai peraturan pasal 70 UU NO 16 Panwaslu maka jelas keterlibatan Kades maupun PNS itu sangat dilarang,” katanya.
Lanjut Sanca, sesuai peraturan yang berlaku keterlibatan kepala desa ataupun PNS mendukung salah satu pasangan balon kada, jelas dilarang serta bertentangan dengan Undang-Undang sehingga Panwascam Pasarwajo akan mengawasinya selama pelaksanaan Pilkada Buton akan datang.
“Kami melihat para kades dan PNS saat Umar-Bakry, berencana hendak mendaftar di KPUD Buton,”ujarnya.
Untuk itu, Sanca akan mengajukan laporannya kepada Ketua Panwas Kabupaten Buton, hingga ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ditindaklanjut. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki