Sekda Konut Imbau ASN Tak Tambah Libur

Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Marthaya
Marthaya

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthaya menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya bila menambah hari libur lebaran .

Marthaya mengatakan, Pemda setempat telah menetapkan libur jelang memasuki hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah mulai 31 Mei sampai 9 Juni 2019. Waktu tersebut, dianggap cukup panjang untuk menikmati hari kemenangan usai menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan bersama keluarga.

Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 850/4242/SJ mengenai libur bersama serta surat edaran yang dikeluarkan Bupati Konut nomor 850/1512 tentang cuti bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri dan laporan pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama.

Baca Juga : Pemda Konut Salurkan Bantuan Keagamaan Rp 2 Miliar

“10 Juni sudah harus masuk bekerja seperti biasa tidak ada alasan lagi. Waktu yang diberikan 11 hari libur itu sudah cukup panjang. Jika lalai maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan ASN, tanpa toleransi,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Konut ini, Rabu (29/5/2019).

Pihaknya berharap agar para ASN dapat memanfaatkan waktu liburnya dengan baik bersama keluarga. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk mencari-cari alasan libur, demi berjalan maksimalnya pelayanan masyarakat di lingkup Pemda Konut.

“Tidak ada toleransi. bagi ASN yang tidak masuk kantor pasti langsung saya kasih sanksi punishment, dan bukan saja bawahannya, dengan atasannya juga dikenakan sanksi jika lalai aturan,” terangnya.

Dia mengatakan pada 10 Juni 2019 nantinya dipastikan seluruh pelayanan publik di kantor-kantor instansi pemerintahan kembali berjalan normal seperti biasa. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini