ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthaya, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menyetorkan kelengkapan data kendaraan dinas (randis) yang digunakan lengkap dengan nama pemakainya.
Marthaya mengatakan, instruksi ini bukan untuk menyita randis, melainkan memeriksa seluruh kelengkapan surat pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemda Konut. Serta, melakukan optimalisasi dan identifikasi pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh masing-masing SKPD.
“Ini berlaku untuk semua pengguna kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat. Mengenai berapa jumlah kendaraan yang menunggak pajak itu dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan,” kata mantan Kadis Kesehatan Konut ini ditemui di lokasi pembersihan sisa-sisa banjir di Desa Labungga, Minggu (27/7/2019).
Instruksi tersebut, lanjut Marthaya, merupakan tindak lanjut hasil monitoring evaluasi tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK pada 24 Juni 2019 lalu tentang pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Tingkatkan Kinerja, DKP Konut Rutin Gelar Rapat Evaluasi
Serta, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkannya pada 25 Juli 2019 dengan nomor 005/1968 perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Konut.
Oleh karena itu, dia mengintruksikan kepala SKPD dan pengurus barang agar membawa data kendaraan SKPD beserta nama pemakainya, dan status pengguna baik PNS maupun non-PNS mulai Senin (29/7/2019) di aula Kantor Bupati Konut lantai 1 tanpa ada alasan.
“Ini juga merupakan upaya Pemda Konut menertibkan aset-aset daerah. Terlebih Pemda Konut telah meraih dua kali WTP dari BPK. Jadi harus lebih baik dan tertib lagi,” ujarnya. (b)