ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Martaya meminta instansi tekhnis dalam hal ini Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas yang ada di daerah itu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang dapat disalah gunakan oleh generasi muda.
Hal itu dikemukakan Martaya menyusul maraknya penyalahgunaan obat jenis tablet PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) yang kini meresahkan masyarakat, utamanya di Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kolaka. Tak sedikit anak usia remaja harus mendapatkan perawatan medis usai mengkonsumsi tablet itu. Bahkan ada yang meninggal dunia.
“Obat seperti itu biasanya sumbernya tidak resmi. Kemudian disalahgunakan. Makanya saya menghimbau agar orangtua pelajar maupun remaja Konut untuk menghindari obat-obatan seperti itu. Pengawasan terhadap orang tua terhadap anak-anak di lingkungan tetap diawasi, jangan sampai masuk keranah itu,” pinta Martaya, Minggu (17/9/2017).
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Konut ini menjelaskan, penyalahgunaan obat dikalangan remaja, khususnya sekolah dan remaja di Konut menjadi bahan perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Karena tidak menutup kemungkinan, obat itu juga mulai beredar di daerah itu.
“Tidak menutup kemungkinan sudah ada (Peredaran di Konut). Tapi itu juga harus dibuktikan. Tapi saya sudah instruksikan ke setiap sekolah dan puskesmas untuk melakukan upaya prefentif agar pelajar dan remaja tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat itu,” katanya.
Dia menambahkan, bahaya obat PCC atau sejenisnya berdampak negatif terhadap kesehatan bahkan berujung kematian. Karena mengkonsumsi obat diluar resep dokter dapat merusak sel-sel saraf dalam jaringan tubuh.
“Biasanya yang mengkonsumsi obat itu halusinasinya tinggi, tidak sadarkan diri dan cenderung lupa. Akibatnya memori otak akan mengalami kerusakan sehingga, apalagi kalau kelebihan dosis bisa berdamfak kematian,” ujarnya. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Abdul Saban