ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2020 nanti, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diwarning agar tidak terlibat langsung berpartisipasi dalam politik praktis dan mendukung salah satu calon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Marthaya menegaskan hal itu pada pelantikan
300 penjabat eselon lll dan lV lingkup Pemrintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konut), yang terdiri dari Sekretaris, Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Sub Bagian (Kasubag), Senin (30/9/2019) di Aula Anawai Ngguluri.
“Saya minta ASN tetap netral tidak boleh berpihak siapapun calonnya. Saya juga menyampaikan bahwa ancaman bagi siapa saja ASN yang terlibat kegiatan poltik praktis maka akan dilakukan pemecatan,”tegas mantan Kadis Kesehatan Konut.
Selain itu, ia juga meminta para ASN untuk bisa mensukseskan perhelatan pilkada ini sesuai dengan ketentuan peraturan. ASN wajib netral, begitu juga kepada seluruh elemen masyarakat.
“Saya meminta mari kita ciptakan kedamaian, keamanan dan ketentraman tanpa harus saling menyerang, menjatuhkan, menyebar berita hoax dan meprovokasi,”terangnya.
Dalam kesempatan itu, Jenderal ASN Konut ini juga menginstruksikan kepada para penjabat eselon yang dilantik untuk bekerja dengan baik, amanah, bertanggung jawab, serta membantu pimpinan daerah dalam pelaksanaaan kegiatan program pembangunan dan pemerintahan tanpa berpangku kaki dan makan gaji buta.
“Pelantikan yang dilakukan semata-mata dalam rangka mengisi jabatan. Melihat sejumlah instansi kita ada kenaikan tipe, dari tipe C ke B, juga dari tipe B ke A. Kenaikan ini tentunya ada struktur organisasi jabatan tambahan yang harus segera diisi dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,”ujarnya.
Berkaitan dengan itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk bertanggung jawab atas kinerja staf-stafnya yang baru dilantik maupun yang lama agar menghasilkan output yang diharapkan. Serta, menjalankan tupoksi dan memberikan hak pegawai.
“Untuk yang dilantik tadi segera mungkin melapor 3 kali 24 jam kepada pimpinannya terkait dengan pelaksanaan tugas yang diberikan. Jangan hanya karena jabatan yang diinginkan tetapi output bekerjanya hasilnya tidak maksimal,”tukasnya. (b)