Sekda Mubar Imbau Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

LM Husein Tali
LM Husein Tali

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), LM Husein Tali mengimbau kepada seluruh pejabatnya untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

“Kita harapkan kepada teman-teman pejabat baik eselon 2, sekretaris, camat, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid) atau eselon 3A wajib menyerahkan LHKPN. Batasnya sampai tanggal 31 Maret 2022, bagi yang belum melapor silakan melapor,” kata LM Husein Tali di kantor Bupati Mubar, Senin (17/2/2022).

Kata dia, sebagai ASN jangan takut untuk melaporkan harta kekayaan. Kewajiban sebagai abdi negara itu salah satunya adalah wajib melaporkan LHKPN dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.

“Bagi ASN yang punya kesulitan dalam membuat laporan tersebut, silakan berhubungan langsung dengan para perencana dan bendaharanya. Khusus LHKPN ini kita dipantau langsung oleh KPK RI,” ungkapnya.

Jendral ASN ini menyebutkan bahwa pelaporan harta kekayaan ASN harus disampaikan setiap tahun. Mulai dari data pribadi, keluarga, istri, pemasukan, penghasilan bulanan dan pengeluaran, harus detail dijabarkan.

“Harta bergerak dan tidak bergerak harus dilaporkan. Ini akan diverifikasi oleh KPK. Namun, sanksi disiplin sesuai PP 53 tahun 2010 bisa dikenakan jika tidak melaporkan harta kekayaan,” bebernya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini