Sekda: Sanksi Pemecatan Bagi ASN Jika Terlibat Politik Praktis

208
Sekda: Sanksi Pemecatan Bagi ASN Jika Terlibat Politik Praktis
Asrun Lio

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengingatkan sanksi yang tegas hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam politik praktis.

Kata dia, posisi ASN harus mengikuti Undang-Undang (UU) yaitu harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Pasalnya, konsekuensi hukum menanti terhadap ASN yang melakukan politik praktis dan ikut terlibat secara langsung pada wilayah-wilayah yang bukan lingkup kerjanya.

“Jadi ASN cukup netral saja ya. Itu yang diharapkan dari pemerintah,” ungkapnya di Kendari pada Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra tersebut mengatakan bahwa sanksi terberat yang menanti adalah pemecatan.

Jika ada informasi keterlibatan ASN dalam berpolitik, pihak Pemprov akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri apakah terlibat secara langsung atau hanya sekadar lewat saja.

Kata Asrun, sejak terangkat para ASN telah diberi peringatan dan tentunya telah mengetahui bahwa tidak boleh terlibat dalam politik praktis baik secara nyata dan melalui media sosial.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Hati-hati bagi ASN yang menggunakan media sosial sebagai media komunikasinya, karena itu rekam jejaknya ada dan kita tidak bisa mengelak kalau ada temuan,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat yang menemukan ASN berpolitik praktis untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar ditindaklanjuti. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini