ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin mengimbau para pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) agar segera mengundurkan diri dari partainya.
Terkait syarat administrasi CPNS, pihaknya akan bekerja sama dengan komisi pemilihan umum (KPU) dan badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) setempat untuk melihat apakah pendaftar terindikasi menjadi pengurus atau anggota partai atau tidak.
Persyaratan itu juga tertuang dalam pengumuman nomor 003/PANSEL-PNS/XI/2019. Persyaratan umum poin nomor enam yang berbunyi tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan berlaku nasional.
“Kita akan meminimalisir hal itu. Sehingga jika ada yang menjadi pengurus partai maka bisa kami deteksi sedini mungkin. Kita imbau mereka kalau mau tes maka harus mundur dari partai,” kata La Jumadin di Wangiwangi, Jumat (29/11/2019).
(Baca Juga : Wakatobi Kebagian 132 Kuota CPNS, Ini Formasinya)
Menurut La Jumadin, calon peserta seleksi yang telah menyatakan mundur dari parpol sebelum tahapan seleksi CPNS, otomatis berkasnya diterima dengan catatan surat pengunduran diri ikut dilampirkan.
Jumadin menambahkan, hasil rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar beberapa waktu lalu disepakati lokasi seleksi CPNS secara mandiri dilaksanakan di Wakatobi.
“Sarana dan prasarana sudah disiapkan. Kita juga melakukan koordinasi awal sehingga pada saat pelaksanaan tidak ditemukan hambatan yang bisa menggagalkan kegiatan,” kata Jumadin.
Dia pun mengimbau para peserta tes untuk menyiapkan diri sebaik mungkin.
Untuk diketahui, kuota CPNS Pemkab Wakatobi sebanyak 132 orang, terdiri dari 54 tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 35 tenaga teknis. (b)