ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari , tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap (suap/gratifikasi) terkait pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia.
Dikutip dari Alfamidiku.com PT Midi Utama Indonesia Tbk didirikan pada bulan Juli 2007.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perseroan antara lain bergerak dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket.
Pada awal pendiriannya, PT Midi Utama Indonesia Tbk bernama PT Midimart Utama. Gerai pertamanya menyandang nama Alfamidi terletak di Jalan Garuda, Jakarta Pusat.
RT dan SM diproses berdasarkan surat perintah (Sprint) penyelidikan nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 maret 2023.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar Tipikor yang dilakukan para tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintahan Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya.
“Jadi, sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” jelasnya.
Kasus tersebut dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin