ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus menelusuri pengaduan masyarakat (delik aduan) atas dugaan korupsi dana belanja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra tahun 2017-2018. Dalam kasus delik aduan ini, yang menjadi terlapor adalah Sekretaris KPU Kabupaten Koltim, Endang Sumpena.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan keterangan atau bukti otentik mengenai kebenaran pengaduan masyarakat tersebut.
“Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Nanti dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan sudah ketemu dugaan tindak pidana baru kita bisa menentukan siapa saksinya dan sebagainya,”terang I Gede Pranata via telepon, Jumat (22/2/2019).
Pranata mengakui, jika pihaknya telah melakukan klarifikasi kebenaran dugaan korupsi belanja KPU Koltim kepada Endang Sumpena.
Endang Sumpena yang ditemui awak zonasultra. com di kantor KPU Koltim juga membenarkan bila dirinya sudah pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Kolaka terkait masalah itu. Endang hanya bisa menyerahkan sepenuhnya permasalahan yang dialamatkan kepadanya.
“Terus terang tidak ada masalah seperti itu. Semuanya lengkap. Bahkan kemarin itu hasil proses audit Inspektorat dan KPU RI sudah keluar hasil reviewnya. Adapun kalau menurut dia ada permasalahan ya silahkan. Justeru dia harus jelaskan permasalahannya dimana,” ucapnya.
Lanjut Endang justru masih mencari tahu siapa orang yang telah malaporkannya ke polisi. “Makanya kita lagi kejar. Itu info dari mana. Permasalahannya di mana. Kalau memang pale ada permasalahan silahkan tanya penyidik. Supaya tidak ngawur begini. Biar tidak ada permasalahan dibilangi ada permasalahan. Apalagi kami juga sudah diaudit,”tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Endang Sumpena telah diadukan ke Polres Kolaka pada tanggal 19 Januari. Ia dipanggil penyidik untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Demi kepentingan penyelidikan, penyidik kepolisian meminta Endang saat itu untuk membawa laporan pertanggungjawaban dan dokumen lainnya yang berhubungan erat dengan belanja KPU Kabupaten Koltim pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017-2018. (a)