Sekwan Kota Kendari Belum Terima Surat Putusan Terkait Ousten Rere

208
Asni Bonea
Asni Bonea

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Dewan Kota Kendari Asni Bonea menyebutkan pihaknya belum menerima surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait pengembalian martabat serta kehormatan Steve Ousten Rere sebagai anggota DPRD Kota Kendari.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018) Asni mengatakan belum ada penyampaian ke DPRD Kota Kendari. Menurutnya, Steve Ousten Rere telah diberhentikan dari partai pengusungnya.

“Dia mau masuk ke sini kendaraannya apa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Dia mengaku belum membaca putusan dari PTUN. Lanjutnya, pihaknya pun belum bisa mengomentari hal tersebut.

(Baca Juga : Gugatan Ousten Rere Diterima PTUN Kendari)

“Tidak ada tembusan ke DPRD,” tambahnya.

Untuk diketahui, gugatan mantan anggota DPRD Kota Kendari, Steve Ousten Rere terhadap dua Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor SK 460 tentang pemberhentian anggota DPRD kota Kendari dan SK 544 tentang pengangkatan anggota DPRD Kota Kendari, diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Hasil putusan dari PTUN Kendari ini akan segera disampaikan ke Gubernur Sultra serta ke DPRD Kota Kendari oleh PTUN Kendari. Untuk DPRD Kota Kendari sendiri, mereka sudah mengetahui putusan ini karena perwakilannya hadir dalam sidang. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini