ZONASULTRA.COM, LAWORO – Selain dana hibah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), ternyata Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Muna belum menyerahkan semua asetnya kepada kabupaten Muna Barat (Mubar) pasca pemekarannya.
Hal itu kembali kemukakan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mubar Zakarudin Saga kepada awak ZONASULTRA.COM, Kamis (19/4/2018), setelah sebelumnya, dia menyatakan bahwa sisa dana hibah DOB senilai Rp 2 miliar juga belum mereka terima dari Pemda Muna.
Atas hal ini, Zakarudin menilai, Pemda Muna tidak paham dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan DOB Kabupaten Mubar yang mengamantkan bahwa aset tersebut harusnya sudah diterima dari kabupaten induk paling lama tiga tahun setelah pemekarannya.
“Kan jelas dalam undang-undang itu bahwa barang bergerak dan tidak bergerak yang ada di wilayah Mubar menjadi aset Pemda Mubar. Itu final, tidak perlu lagi di diskusikan. Kalau hal ini masih didiskusikan, berarti tidak paham undang-undang,” ungkap Zakarudin.
Dia juga menyatakan, terkait penyerahan aset itu, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkannya. Sebab, walau tidak diserahkan secara resmi oleh Pemda Muna, saat ini Pemda Mubar sudah menggunakan sejumlah aset tersebut.
“Biar tidak digunakan secara defacto, kita tetap gunakan karena masuk wilayah Muna Barat dan itu ada dalam undang-undang,” jelasnya.
Zakarudin mengatakan, sebelumnya Pemda Muna telah menawarkan penyerahan aset secara bertahap. Namun hal ini tidak disepakati oleh Pemda Mubar.
“Kalau bisa, serahkan dulu semua. Baru kita bicarakan secara baik-baik. Aset mana yang kamu inginkan di sini, kan selesai. Yang menjadi masalah selama inikan bertahan kebenaran sendiri dan tidak mau melakukan komunikasi. Kalau komunikasi lancar, saya kira ini tidak menjadi persolan,” pungkasnya. (B)