Selama 2020, Jumlah Aduan di OJK Sultra Capai 1.205

Ojk ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat berdasarkan data per 10 Desember 2020, jumlah pengaduan di OJK Sultra baik walk in maupun berupa surat pengaduan mencapai 1.205 atau meningkat 864 persen dibandingkan tahun 2019.

Pelaksana harian Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridhony M. H. Hutasoit mengatakan, mayoritas pengaduan secara walk in dengan mekanisme adaptasi baru sebanyak 1.012 pengaduan, dan surat sebanyak 193 pengaduan.

Kata dia, adaptasi baru dilakukan dengan cara mengoptimalkan sarana non tatap muka, termasuk layanan permintaan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK).

“Pengaduan dan permintaan SLIK dapat dilakukan langsung pada nomor WhatsApp (WA) di 082296152270 atau telepon kantor di 0401-31311169,” ujar Ridhony melalui rilis, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Ridhony menjelaskan, pengaduan baik walk in dan surat paling banyak di lembaga pembiayaan sebanyak 597 pengaduan, kemudian perbankan sebanyak 518, asuransi sebanyak 66, dan pinjaman online sebanyak 24 pengaduan.

Peningkatan pengaduan ini disebabkan oleh masyarakat yang makin mengenal OJK serta implementasi kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/ pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Pengaduan terkait kebijakan relaksasi/ restrukturisasi kredit/ pembiayaan mencapai 461 pengaduan.

Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan baik selama masa pandemi. Selanjutnya, pihaknya memohon permakluman masyarakat untuk protokol kesehatan yang ketat termasuk peralihan layanan tatap muka menjadi non tatap muka.

“Ini semua kami lakukan demi pencapaian layanan yang optimal dan pencegahan penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir,” ujar Ridhony.

Selanjutnya, selain channel lokal yang disediakan oleh OJK Sultra, OJK memiliki channel pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia seperti kotak 157, Robot Penjawab Kontak OJK (ROJAK)-Nomor WA di 081 157 157 157, atau surel/e-mail ke konsumen@ojk.go.id. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini