Selama 2021, Bea Cukai Kendari Himpun Penerimaan Negara Rp220,94 Miliar

112
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari Kendari, Purwatmo Hadi Waluja
Purwatmo Hadi Waluja

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bea Cukai Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menjalankan fungsinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Sultra.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan bahwa fungsi tersebut, salah satunya adalah revenue collector.

” Bea Cukai Kendari telah melakukan berbagai hal yang dituangkan dalam program kinerja dengan berpedoman kepada tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ucapnya di Kendari pada Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Dalam fungsi revenue collector, di tahun 2021, Bea Cukai Kendari diamanahkan target penerimaan sebesar Rp194,36 miliar. Per Desember 2021, Bea Cukai Kendari telah berhasil menghimpun penerimaan total sebesar Rp220,94 miliar dengan rincian, bea masuk Rp223,618 miliar, bea keluar sebesar Rp34,6 juta dan cukai sebesar Rp74,37 juta.

Tahun 2021 terdapat restitusi sebesar Rp 2,78 miliar. Total persentase capaian target penerimaan hingga Desember 2021 telah tercapai sebesar 113,68 persen.

Dalam fungsi Community Protector-nya, selama 2021 KPPBC TMP C Kendari telah melakukan sebanyak 16 kali kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2021. KPPBC TMP C Kendari telah melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan berhasil mengamankan rokok sebanyak 478.460 batang rokok.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

KPPBC TMP C Kendari juga telah melakukan penindakan untuk barang kena cukai sebanyak 5 kali penindakan terhadap minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan dan 33 kali penindakan terhadap rokok ilegal hingga berhasil mengamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini