ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan pada pemilik tempat hiburan malam (THM) dan warung makan di kota ini. Melalui surat edaran nomor 300/1618, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengistrusikan pada pemilik THM untuk menutup tempat usahanya tiga hari sebelum bulan Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Sulkarnain mengungkapkan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari ini bukan untuk membatasi orang usaha. Tapi langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk menciptakan suasana nyaman dan khusyu dalam menjalankan ibadah puasa dan menjaga toleransi kerukunan umat beragama.
“Pemkot sudah mengeluarkan keputusan mengenai larangan THM, para distributor, dan subdistributor minuman beralkohol untuk tidak membuka dan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Jadi kalau ada yang melanggar pasti ditindak tegas, misalnya izin usahanya dicabut,” kata Sulkarnain saat dihubungi zonasultra.id, Selasa (15/5/2018) malam.
Sementara untuk warung makan dan restoran masih mendapat keleluasaan untuk membuka tempat usaha. Namun tetap memperhatikan etika dan toleransi sesama umat beragama dengan menutup sebagian atau menggunakan tirai, sehingga tidak terlalu nampak dari pandangan masyarakat umum.
“Tapi untuk tiga hari awal puasa tidak boleh buka. Selanjutnya sudah bisa, tapi jangan dibuka lebar-lebar seperti hari biasa,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan di lapangan dan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang melanggar larangan yang telah dikeluarkan Pemkot Kendari.
Masyarakat juga diharapkan partisipasinya untuk mengawasi THM, dan para distributor minuman beralkohol, serta warung makan dan restoran di wilayah mereka, dan jika ada yang beroperasi di bulan Ramadan segera menginformasikan kepada instansi terkait. (B)