ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan jam kerja bagi satuan unit kerja selama bulan Suci Ramadhan 1438 H tahun 2017.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Alamsyah Lotunani mengatakan, hari ini dirinya akan menyurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari selama bulan Ramadhan.
Dikatakan, biasanya, PNS di Kota Kendari dijadwalkan masuk bekerja pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Khusus untuk Ramadhan, jam kerja para PNS berkurang 1,5 jam atau 90 menit, yakni sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita.
“Setiap hari Senin sampai Kamis, PNS akan bekerja dari pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita. Ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi PNS Kota Kendari akan pulang 1,5 jam lebih awal dari jadwal normal,” ujar Alamsyah di Kantor Wali Kota Kedari, Selasa (23/5/2017).
Lanjutnya, pada hari Senin, jadwal apel pagi tetap dilangsungkan pukul 08.00 Wita. Sementara untuk jadwal istirahat, tetap dilakukan sejak pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita pada Senin sampai Kamis. Kemudian pada pukul 11.30 Wita sampai 12.30 Wita pada hari Jumat.
Alamsyah mengatakan, pengurangan jam kerja ini bertujuan agar PNS Kota Kendari dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadhan.
Selain itu, pengurangan jam kerja ini pun diyakini tidak akan banyak mempengaruhi kinerja para PNS di Pemkot Kendari nantinya. “Jangan malah puasa malas-malasan, tapi justru harus banyak memberikan pelayanan maksimal untuk warga,” tutupnya. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati