Selama Seminggu Asrun dan ADP Tak Boleh Dibesuk di Lapas Kendari

LAPAS KENDARI - Adriatma Dwi Putra (ADP) tiba di Lapas Kendari, Rabu (7/11/2018). ADP yang diantar oleh KPK dari Jakarta disambut dengan pelukan oleh salah satu masyarakat. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) kini menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Mulai hari ini untuk sementara keduanya akan dimasukkan dalam ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun dan ADP berada di ruang Mapenaling selama satu minggu. Selama masa pengenalan itu, keduanya tidak boleh ditemui ataupun dibesuk pengunjung Lapas. Hal itu sesuai dengan prosedur tetap Lapas yang juga diberlakukan untuk warga binaan lain.

“Siapa saja nanti boleh mengunjungi, masyarakat umum yang ada keterkaitannya dengan beliau (Asrun dan ADP) boleh berkunjung sesuai jam kunjungan di Lapas ini,” ujar Abdul Samad di depan Gedung Lapas, Rabu (7/11/2018).

(Berita Terkait : Pledoi Dikabulkan, ADP dan Asrun Dieksekusi di Lapas Kendari)

Khusus untuk hari ini, Lapas membolehkan sejumlah simpatisan dan keluarga bersalaman dalam gedung Lapas dengan waktu yang dibatasi. Abdul Samad beralasan, pihaknya membolehkan karena Asrun dan ADP sedang diregistrasi namun sebentar tidak bisa lagi jika sudah dimasukan dalam ruang Mapenaling.

Pengumuman Lapas Kendari
Pengumuman Lapas Kendari

Abdul Somad mempersilahkan masyarakat umum yang memiliki keterkaitan dengan Asrun dan ADP berkunjung pekan depan dengan melakukan registrasi sebagai pengunjung Lapas. Pendaftaran pengunjung dengan menggunakan KTP.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tiba di Lapas Kelas II A Kendari tadi pagi pukul 08.10 Wita. Keduanya diantar oleh personel KPK dari Jakarta.

(Berita Terkait : Asrun dan ADP Disatukan di Ruang Mepenaling Lapas Kendari)

Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi ADP, Asrun dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih ke Lapas Kota Kendari. Sebab hakim mengabulkan pledoi mereka yang meminta untuk ditahan di Lapas Kendari supaya dekat dengan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada ADP dan Asrun untuk ditahan selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fatmawati ditahan selama 4 tahun 8 bulan. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini