Selesaikan Rekrutmen CPNS, SKB Digelar September-Oktober 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera menyelesaikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. KemenPAN-RB telah meminta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan seleksi kompetensi Bidang (SKB).

“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada Sabtu (18/7/2020).

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019. Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.

Pelaksanaan SKB dibagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan computer assisted test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020. Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.

Pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Sebelumnya seleksi CPNS 2019 terhenti usai tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Hal ini karena merebaknya pandemi Covid-19 yang menyebabkan pelaksanaan SKB terpaksa ditunda.

Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. “Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020,” pungkasnya.

Rencana jadwal pelaksanaan SKB tersebut mengikuti Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sehingga, dapat dilakukan penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan.

Bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang akan melaksanakan SKB harus segera mempersiapkan teknis penyelenggaraan. Termasuk dalam upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas. Selanjutnya, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaraan SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, diminta melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video konferensi. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen. (*)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini