ZONASULTRA.ID LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, di gedung rapat kantor DPRD Mubar, Senin (10/7/2023).
Rapat ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Mubar, Agung Darma didampingi Wakil Ketua I DPRD Mubar, Uking Djasa dan dihadiri 14 anggota DPRD Mubar. Kemudian, turut dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD dan camat se-Mubar.
Pj Bupati Mubar menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah Tahun 2022 sebesar Rp616,2 miliar dari jumlah yang dianggarkan. Sementara, belanja daerah Rp677,2 miliar.
Dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 ini, ia melakukan beberapa kali pergeseran anggaran. Kenaikan pendapatan daerah kurang lebih senilai Rp13,1 miliar atau naik 2 persen, di mana pendapatan daerah semula sebesar Rp603,1 miliar, dan setelah pergeseran senilai Rp616,2 miliar.
Sedangkan, untuk belanja daerah mengalami penurunan senilai Rp105,9 miliar atau 15 persen. Belanja daerah semula Rp807,8 miliar dan setelah pergeseran senilai Rp701,1 miliar.
“Jadi, dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, kita (Pemkab Mubar) mengarahkan seluruh kemampuan untuk mengintensifkan realisasi penerimaan daerah tahun 2022. Anggaran pendapatan daerah yang direncanakan senilai Rp616,2 miliar dan dapat terealisasi senilai Rp677,2 miliar atau 109,90 persen,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.
Bahri merincikan penerimaan daerah yakni dari pendapatan asli daerah yang direncanakan senilai Rp26 miliar, sedangkan realisasi senilai Rp22 miliar atau 87,6 persen. Untuk bagian pendapatan anggaran transfer yang direncanakan senilai Rp590,2 miliar, dan realisasi senilai Rp654,6 miliar atau 110,91 persen.
Sementara itu, anggaran belanja daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2022, setelah melakukan pergeseran anggaran direncanakan Rp701,2 miliar dan yang terealisasi senilai Rp669,4 miliar atau 95,47 persen. Kemudian, pada tahun anggaran 2022, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) per tanggal 31 Desember 2022 senilai Rp92,8 miliar.
Bahri menambahkan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, juga telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas audit LKPD TA 2022 tersebut, Pemkab Mubar meraih atau mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kali berturut-turut.
“Jadi, dengan hasil tersebut, diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kita semua, terutama ketaatan dan kepatuhan kita dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD. Sehingga kita tidak mencederai amanat yang telah diberikan oleh masyarakat Mubar,” tuturnya.
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini, mendapatkan apresiasi dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Mubar, mulai dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Indonesia Raya dan Fraksi Perjuangan Bangsa.
Mewakili Fraksi Perjuangan Bangsa, La Ode Rafiudin memberikan apresiasi kepada Pemkab Mubar, dalam hal ini Pj Bupati Mubar beserta jajarannya atas capaian kinerja dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Kami dari Fraksi Perjuangan Bangsa memberikan apresiasi kepada Pemkab Mubar yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kali berturut-turut,” ucapnya.
“Pada prinsipnya Fraksi Perjuangan Bangsa dan seluruh fraksi yang ada di DPRD Mubar menerima Ranperda tentang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, untuk dibahas pada sidang berikutnya,” sambungnya. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma