BARANG BUKTI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, VR (18) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, VR (18) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
VR diamankan di Bandar Udara Haluoleo Kendari pada pukul 09.45 Wita, Selasa (31/10/2017). Tersangka mengelabui petugas bandara dengan menyembunyikan dua bongkahan sabu yang berbentuk telur di dalam anusnya.
Kepada pihak BNNP Sultra, VR mengaku mengambil barang haram tersebut dari Kota Makassar. Barang tersebut dibawa melalui jalur udara dari Makassar, dengan tujuan Kota Kendari menggunakan pesawat Lion Air.
Meskipun masih berstatus sebagai pelajar, jam terbang VR termasuk tinggi dalam urusan menyelundupkan sabu. Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan, sebelumnya VR sudah dua kali ke Tawao, Malaysia dan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.
“Modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara menyembunyikan sabu di dalam anus. Saat kita amankan, kita paksakan untuk dikeluarkan dan hasilnya kita dapat dua bongkahan sabu,” papar Bambang di Kantor BNNP Sultra.
Lanjut Bambang, sebelum tersangka sampai di Bandara Haluoleo, jajaran Bidang Pemberantasan BNNP Sultra sudah terlebih dahulu sampai di bandara untuk menunggu kedatangannya.
“Kita bekerjasama dengan pihak bandara dan lanud. Kita memang sudah menunggu, dan saat VR tiba, kita langsung menggeledah dan kita dapatkan barang bukti yang disembunyikan di dalam anus,” jelas Bambang.
Tersangka mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Kota Lulo, Kendari. Saat ini VR masih menjalani pemeriksaan di BNNP Sultra. Penyidik BNN masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama mencaritahu pemesannya yang disinyalir berada di dalam Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Topo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel ini terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (A)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati