ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PPNI Kabupaten Konawe menggelar Seminar Keperawatan Program Satu Desa Satu Perawat Kabupaten Konawe dan Kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kesehatan, Rabu (9/11/2022) di salah satu hotel di Unaaha.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sultra, Heryanto mengatakan seminar kali ini membahas program satu desa satu perawat. Program ini sedang diadvokasi di pemerintah pusat.
“Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait program ini. Kalau sudah keluar, maka PPNI bersama Kementerian Dalam Negeri akan mensosialisasikannya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Konawe adalah kabupaten kedua di Sultra yang meluncurkan program satu desa satu perawat. Program tersebut merupakan inovasi PPNI Sultra menuju program nasional.
Selanjutnya, terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kesehatan, Heryanto menuturkan saat ini sudah dilakukan pendataan. Pada prinsipnya, PPNI mendukung program pemerintah pusat khususnya Pemkab untuk merekrut PPPK kesehatan.
“Kendala yang muncul pada perekrutan PPPK, masih banyak perawat yang bekerja tanpa surat keputusan (SK),” kata Heryanto.
Ia mengimbau seluruh perawat di Sultra untuk bekerja saat SK sudah ada. Legal standing perawat harus jelas karena perawat adalah profesi yang telah diundang-undangkan.
“Janganlah terlalu murahan, jangan bekerja kalau tidak ada SK,” tuturnya.
Heryanto juga menjelaskan tantangan perawat saat ini. Rancangan undang-undang (RUU) sistem kesehatan omnibus law sedang beredar. Ia beranggapan RUU omnibus law bukan menguatkan profesi perawat tetapi melemahkan.
“Dalam Rapimnas secara kelembagaan kami PPNI menolak UU keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 untuk dibahas dalam RUU omnibus law ini,” ungkapnya.
Kata dia, PPNI menolak RUU ini karena ada beberapa pasal yang menurutnya krusial tetapi tidak dibahas dalam RUU tersebut.
“Contoh jenis keperawatan, pengaturan umum, pendidikan keperawatan itu tidak dihahas lagi di RUU omnibuslaw ini,” tandasnya. (B)
Editor: Muhamad Taslim Dalma