Sempat Buron, Mantan Polisi Pencuri Sapi Ditangkap di Rumahnya

773
AKP Muhamad Ogen Sairi
AKP Muhamad Ogen Sairi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sempat terlibat kasus pencurian sapi milik warga, seorang mantan polisi berinisial BW (38) yang bertugas di wilayah hukum polres Muna akhirnya tertangkap di rumahnya.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, berhasil menciduk eks polisi yang pernah tugas di Polsek Tampo ini, setelah buron sejak Oktober 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muhamad Ogen Sairi membenarkan penangkapan BW setelah mendapat informasi dari masyarakat.

BW yang menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak awal Januari lalu, ditangkap saat berada di kediamannya di sekitaran Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Katobu, sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (2/4/2019).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Ogen.

(Baca Juga : Diduga Curi Sapi, Anggota Polres Muna Dipecat)

Kata Ogen, pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2018 lalu atas kasus pencurian sapi. “Kita sudah kejar sejak lima bulan. Alhamdulilah, kemarin tim berhasil menangkapnya,” cetusnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 242 / X / 2018 / Sultra /Res Muna / SPKT sejak tanggal 30 Oktober 2018. Kemudian tersangka ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 15 November 2018.

Sebelumnya mantan polisi dengan pangkat terakhir sebagai Brigadir itu, diduga terlibat kasus pencurian sapi pada 30 Oktober 2018 lalu. Saat itu, polisi berhasil menemukan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DD 8516 AF di depan rumah Daeng Limpo membawa dua ekor sapi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah anggota melakukan pemeriksaan, kedua ekor sapi tersebut tidak memiliki kelengkapan surat tentang asal-usulnya. Daeng Limpo mengaku, dua Ekor Sapi betina itu milik BW.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 56 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (a)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini