Semua Bacaleg Partai Berkarya di Dapil II Dicoret

1228
Berikut Parpol yang Sudah Daftarkan Bacalegnya di KPU SUltra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai Berkarya dipastikan tidak bakal punya wakil untuk bertarung dalam perebutan kursi DPRD Kota Kendari di daerah pemilihan (dapil) II, Kendari-Kendari Barat pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan Partai Berkarya semuanya di coret KPU Kota Kendari.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, perbaikan berkas Partai Berkarya di dapil II tidak memenuhi kuota 30 persen perwakilan perempuan. Dari 7 kursi di dapil II, Partai Berkarya mendaftarkan 6 bacaleg, dengan komposisi 4 caleg laki-laki dan 2 caleg perempuan. Tapi hingga 31 Juli 2018, satu orang caleg perempuan dari partai tersebut tidak mengembalikan berkas perbaikannya.

`Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari Jumwal Saleh
Jumwal Saleh

“Jadi Partai Berkarya itu ada calon perempuan yang tidak mengirimkan berkas revisi hingga batas akhir pada 31 Juli 2018. Kemudian ada beberapa berkas calon laki-laki yang tidak memenuhi syarat (TMS), akhirnya mereka tidak memenuhi syarat semua satu dapil,” kata pria yang sering disapa Alex ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/8/2018).

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini mengungkapkan, selain mencoret seluruh bacaleg Partai Berkarya di dapil II, KPU Kota Kendari juga mencoret puluhan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, ada 508 bacaleg yang didaftarkan untuk bertarung memperebutkan 35 kursi DPRD Kota Kendari. Tapi setelah KPU melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas bacaleg yang tersisa hanya 473 bacaleg. Hanya saja, Jumwal tidak merincikan bacaleg dari partai mana saja yang dicoret.

“Saya tidak bisa menyebutkan nama mereka. Karena kami masih menyusun nama-nama mereka yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus mendatang,” ungkapnya.

Lanjutnya, puluhan bacaleg ini dicoret karena mereka tidak melengkapi berkasnya pada saat perbaikan, seperti pengesahan ijazah dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Masih ada calon yang diawal sudah disuruh bahwa harus dia legalisir ijazahnya, sampai perbaikan dia belum juga legalisir. Seperti itu yang terkait dengan administrasi semua,” pungkasnya. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini