Semua Penumpang Kapal Wajib Rapid Test sebelum Berangkat

647
Semua Penumpang Kapal Wajib Rapid Test sebelum Berangkat
RAPID TEST - Sejumlah penumpang kapal malam di Terminal Pangkalan Perahu Kendari saat menjalani rapid test sebelum berangkat menggunakan kapal menuju Kota Raha, Kabupaten Muna, Rabu (20/5/2020). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari mewajibkan calon penumpang melakukan pemeriksaan kesehatan atau rapid test sebelum pembelian tiket kapal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala KSOP Kelas II Kendari Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Benyamin Ginting mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 4/2020, serta SE Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Nomor 21/2020.

“Kami telah menyiapkan ruang check point kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh dan kesehatan lainnya calon penumpang sebelum penumpang membeli tiket dan layak menjadi penumpang,” ungkap Benyamin saat meninjau langsung pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di Pelabuhan Terminal Nusantara bersama Dishub Sultra, KSOP Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan unsur TNI/Polri, Rabu (20/5/2020).

Pantauan zonasultra.id, ratusan penumpang kapal malam di Terminal Pangkalan Perahu Kendari harus menjalani rapid test lebih dulu sebelum diberangkatkan menuju Kota Raha, Kabupaten Muna, Selasa (19/5/2020) malam.

Hari ini 120 calon penumpang Bahari 6 Express juga menjalani rapid test. Hasilnya seluruh penumpang dinyatakan nonreaktif.

Untuk memastikan seluruh penumpang yang berangkat dalam keadaan sehat dan bebas dari virus corona, lanjut Benyamin, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan rapid test terhadap calon penumpang.

Bagi calon penumpang yang memenuhi syarat maka akan dilengkapi stempel Covid-19 di tangannya. Namun bila ditemukan calon penumpang yang hasilnya reaktif maka tidak diizinkan untuk menyeberang.

“Yang jelasnya, kalau ada calon penumpang yang hasilnya reaktif kita tidak perkenankan melakukan penyebrangan. Penumpang tersebut diamankan dan akan ditangani oleh tim medis lebih lanjut,“ ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan setiap calon penumpang ini dilakukan sejak 15 Mei 2020.

Setiap calon penumpang kapal harus menunjukkan tanda pengenal berupa KTP atau SIM, kemudian mengisi data dan diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), setelah itu menjalani rapid test.

Usai menjalani rapid test, calon penumpang bisa membeli tiket kapal apabila hasilnya nonreaktif. Sebaliknya jika reaktif Covid-19 tidak akan diizinkan untuk naik ke kapal.

Di Kota Kendari ada empat pelabuhan yang beroperasi yakni Terminal Pangkalan Perahu Kendari, Terminal Nusantara, Terminal Penyeberangan Fery Wawonii dan Terminal Bungkutoko.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari KSOP Kelas II Kendari, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari, Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari, TNI, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra dan Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelni Kendari Tavip Priadi menjelaskan, Pelni membuka angkutan untuk penumpang tapi dibatasi hanya kapasitas angkut sebesar 50 persen dari total kapasitas kapal.

“Dan rute pelayarannya dibuka hanya pada daerah-daerah yang tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kalau daerah tujuan tersebut masih menerapkan PSBB, Pelni tidak menjual tiket,” ungkap Tavip.

Ketentuan ini juga diberlakukan bagi penumpang kapal Fery yang beropeasi di Sultra. General Manager PT ASDP Indonesia Feri (Persero) Cabang Baubau Suharto mengatakan, pihaknya akan menjual tiket kepada penumpang yang telah memenuhi persyaratan protokol Covid-19.

Pemerintah pusat per 7 Mei 2020 kembali mengizinkan moda transportasi darat, laut dan udara untuk mengangkut penumpang. Hanya saja penumpang yang diangkut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tim Gugus Tugas Covid-19 Nasional melalui surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan syarat penumpang yang diizinkan bepergian selama pandemi corona. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin/Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini