Sengketa Pemilihan DPD Dapil Sultra, Ini Penjelasan Pihak KPU

770
Kuasa hukum KPU RI, Yakop Mahmud
Yakop Mahmud

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jawaban pihak termohon (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya pihak KPU meminta Majelis Hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kuasa hukum KPU RI, Yakop Mahmud menerangkan bahwa dalam perkara yang diajukan oleh Fatmayani Harli Tombili bukan mengenai perselisihan suara. Perkara yang diajukan yakni terkait dengan keberatan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

“Menurut kami diajukan tadi bukan kewenangan Mahkamah, karena Mahkamah mengadili terkait perselisihan suara, bukan terkait rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak,” kata Yakop usai persidangan di MK Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Bahkan kata Yakop, KPUD telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KPU tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Alasannya adalah terkendala oleh waktu dan tidak dilampiri bukti-bukti yang kuat dari pemeriksaan di dua TPS Bataraguru, Kota Baubau.

(Baca Juga : 4 Anggota DPD RI Terpilih Asal Sultra, Tak Ada Incumbent)

“Mereka minta PSU di dua TPS Bataraguru, TPS 2 dan TPS 3. Namun kalau kita lihat suara Ibu Fatmayani di dua TPS itu hanya 1 suara. Di TPS 2 dapat 1 suara dan TPS 3 bahkan tidak ada sama sekali, sehingga meskipun diadakan PSU tidak ada signifikasinya,” imbuh Yakop.

Sementara itu, kuasa hukum Fatmayani, Erlanda meminta MK dapat mengabulkan permohonan terkait PSU. “Ini kan ikhtiar dari pihak pemohon, supaya MK memiliki pertimbangan sendiri untuk bisa memerintahkan penyelenggara melakukan PSU,” kata Erlanda.

Meskipun diakui Erlanda bahwa perolehan suara kliennya di dua TPS itu kecil, tetapi ia berharap dengan PSU dapat mengejar selisih. Seperti diketahui bahwa perolehan suara caleg nomor 29 Dewa Putu Ardika Seputra 52.480 suara dan caleg nomor 31 Fatmayani Harli Tombili 52.258 suara, sehingga selisihnya hanya 222 suara. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini