Sengketa Rusman-Malik Diproses PT TUN Makassar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penetapan pasangan calon Rusman-Malik sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat ini sengketanya sudah sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Hal itu disengketakan oleh Pasangan calon LM Baharuddin-La Pili melalui kuasa hukumnya Dahlan Moga.

Baharuddin mengatakan saat ini proses pengadilan masih berlangsung di PT TUN Makassar. Total ada 4 pengacara yang dipakai yakni Dahlan Moga dan 3 pengacara lainnya dari Raha.

Ada pelanggaran mengenai tata tertib oleh KPU Muna, khususnya masalah waktu yakni harusnya penyerahan berkas pasangan calon terakhir 7 Agustus 2015 namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20. Olehnya kata Baharuddin, pada dasarnya pihaknya tidak mempersoalkan calonnya (Rusman-Malik) tapi keputusan KPU yang tidak melihat adanya kesalahan. (artikel terkait: Penetapan Paslon Rumah Kita Akan Dilaporkan DKPP dan PTUN)

“Sesama calon kita sudah berharap bisa bersama-sama meramaikan pesta demokrasi. Saya tahu resikonya kalau satu pasangan (Rusman-Malik) gugur nanti akan head to head (dengan Arwaha-Samuna) yang pastinya lebih berat. Tapi kita juga harus tetap konsisten untuk memperlihatkan bahwa yang salah itu salah,” kata Baharuddin usai pertemuan PAN di Swissbel Hotel Kendari, Senin (14/9/2015) malam.

Sengketa sebelumnya juga sudah berproses di Panwas Muna namun tidak ada titik temu. Kata Baharuddin, keputusan Panwas bukannya menolak tuntutan tapi diminta musyawarah.

Baharuddin berharap sengketa di PT TUN ini bisa dimenangkan sehingga sesuatu yang salah akan terbukti memang salah. Hal itu bila PT TUN memutuskan sesuai dengan fakta adanya pelanggaran.

Baharuddin menegaskan jika masalah itu tidak selesai di PT TUN Makassar maka sengketa akan terus dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung. Pihaknya sudah berkomitmen untuk jalan terus sampai  benar-benar mentok perkara hukum itu.