ZONASULTRA.COM, LAWORO – Masa jabatan Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera berakhir pada 22 Mei 2022.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar dan DPRD akan menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati Achmad Lamani. Paripurna dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 11 April 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali, ditemui di kantornya, Rabu (6/4/2022) mengungkapkan, berdasarkan konstitusi akhir masa jabatan bupati paling lambat diumumkan satu bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Selain itu, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 perihal usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan Surat Gubernur Sultra Nomor: 131.74/1447 tanggal 21 Maret 2022 perihal penyampaian rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022.
Sejauh ini Mendagri sudah menyurati DPRD untuk mengingatkan terkait akhir masa jabatan bupati. Lanjut dia, usai melaksanakan rapat paripurna, DPRD akan mengirimkan dokumen ke Mendagri bahwa sudah melakukan paripurna pengumuman akhir masa jabatan bupati.
“Jadi atas dasar itu, Mendagri akan membuat atau menunjuk pelaksana tugas sebagai salah satu pertimbangan. Yang pasti, sejauh ini kita belum tahu siapa yang akan menjadi pelaksana tugas bupati. Sebab, semuanya kewenangan dari Gubernur Sultra,” ungkapnya. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati