ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakarudin Saga memastikan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan pada hari Senin (19/6/2017) pekan depan.
Zakarudin menyatakan pembayaran itu akan disalurkan melalui bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), asalkan semua berkas yang diajukan oleh para bendahara itu sudah rampung.
“Tergantung bendaharanya, kalau mau cepat di cairkan silahkan dilengkapi berkasnya. Masalahnya kami ini jadi kambing hitam, padahal bendahara sendri yang lambat kirim berkasnya ke kami,” jelas Zakarudin saat di temui di ruang kerjanya, Jumat
(16/6/2017).
Ia menjelaskan, besaran gaji 14 yang akan dibayar itu senilai satu bulan gaji pokok tiap-tiap PNS, sepeti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2017, tentang pemberian tunjangan hari raya kepada PNS TNI/POLRI, pejabat Negara pada bulan Juni.
Khusus di Muna Barat, kata dia, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk membiayai gaji 14 itu.
“Untuk di mubar tidak terlalu banyak karena ini hanya sebatas gaji pokok pada bulan Juli tidak sama dengan gaji 13, karna gaji 13 d hitung dengan tunjangannya”, pungkasnya. (C)
Reporter : La Ode Pialo
Editor : Abdul Saban