Sentra Gakkumdu Kolut Hentikan Kasus Sembilan Aparat Desa yang Terlibat Kampanye

Sentra Gakkumdu Kolut Hentikan Kasus Sembilan Aparat Desa yang Terlibat Kampanye
Gakkumdu Kolut - Pertemuan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan Sebilan Aparat Desa yang di laporkan terkait keterlibatan berkampanye oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Berdasarkan hasil Pengkajian di pertemuan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan Sembilan Aparat Desa yang dilaporkan terkait terlibat mengkampanyekan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg).

Pertemuan itu digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolut, Jumat malam pukul 20:00 wita, yang dihadiri dari pihak kepolisian,kejaksaan dan seluruh komisioner Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kolut, Robi Haruma menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kolut terhadap dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor laporan 03/TM/PL/KAB/28.02/1/2019 yang menyatakan aparat desa di kecamatan Wawo dan kecamatan Ranteagin tidak terbukti untuk unsur tindak pidana pemilu.

“Kami telah lakukan tahap penyidikan jadi dugaan palanggaran pemilu sembilan aparat desa yang terlapor kami nyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terdaftar sebagai tim kampanye,”kata Robi ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (9/2/2019).

Lanjut dia, pemberhentiaan kasus tersebut berdasarkan hasil penulusuran dan kajian yang dilakukan, dari semua terduga ternyata tidak ada yang mengarahkan untuk hadir di salah satu kampanye paslon yang digelar di desa tersebut, hanya saat melihat keramaian di wilayahnya kemudian singgah dan itu menjadikan temuan.

“Hasil Klarifikasi aparat desa tersebut tidak mengetahui kalau ada atauran yang melarang aparat desa membantu caleg, jadi yang memperkuat kami hentikan penyelidikan saat dicek di KPU nama-nama yang bersangkutan ternyata tidak juga terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye,”ujarnya.

Meski tidak memenuhi unsur pidana sesuai bunyi pasal 494 jungto pasal 280 (ayat 2,huruf i dan j) serta tidak terpenuhi di ayat (3) sebagai pelaksana atau tim kampanye yang terdaftar di KPU, namun pihaknya menggunakan pasal lain di luar undang-undang pemilu seperti menyurat dan merekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk diberikan sangsi atau teguran kepada aparat tersebut, begitupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga terlapor akan disampaikan ke bupati untuk diberikan peringatan kepada bersangkutan.

Robi menambahkan, untuk kasus seperti di desa Pumbolo, kecamatan Wawo tentang kasi pemerintahan memasang baliho salah satu caleg di rumah salah satu warga tetap akan tetap dilanjutkan untuk keterlibatan caleg itu sendiri.

“Untuk kasus pemasangan Baliho masih kami lanjutkan dan belum berhenti, masih mengumpulkan bukti apakah caleg tersebut sengaja mau libatkan aparat desa itu kalau terbukti kami akan melakukan sidang admistrasi nantinya,”tegasnya.

Dirinya menghimbau, untuk kepala desa agar tidak memberi suatu dukungan kepada dalah satu caleg, begitupun aparat desa jangan tidak terlibat dalam kampanye.

“Caleg juga kami himbau jangan menggunakan aparat desa untuk ikut serta dalam kampanye karena itu merupakan pelanggaran administrasi,” tandasnya. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini