Seorang ASN di Muna Diciduk Saat Ambil Tempelan Sabu

206
Kasat Narkoba Iptu Arman
Iptu Arman

ZONASULTRA.ID, RAHA – Seorang pria inisial (MN) (39) yang berstatus ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna diciduk Satuan Narkoba Polres Muna saat mengambil narkoba jenis sabu di sekitar Pasar Laino, Senin sekitar pukul 00.35 WITA dini hari.

MN ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Batalaiworu, saat kedapatan mengambil sabu seberat 0,38 gram yang ditempel di sekitar Pasar Laino.

Kasat Narkoba Iptu Arman membenarkan penangkapan salah satu ASN di lingkup Pemda Muna yang kedapatan mengambil tempelan sabu yang sudah diintai oleh kepolisian.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Saat hendak ditangkap pelaku melarikan diri dan membuang BB di jalan. Lalu kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Arman, Selasa (24/5/2023).

Kata Iptu Arman dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu yang dibungkus dalam makanan ringan seberat 0,38 gram.

“Selain pelaku kita juga amankan BB sabu seberat 0,38 gram dan motornya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kasat Narkoba menjelaskan kronologi kasus tersebut sekitar pukul 00.05 WITA pihaknya mulai melakukan pengintaian terhadap pelaku disekitar Pasar panjang Laino.

Pengakuan pelaku dia diarahkan mengambil tempelan BB di bagian pasar panjang. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Muna.

Atas peristiwa tersebut terduga pelaku diancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (C)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini