Seorang ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi Pajak Reklame

Seorang ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi Pajak Reklame
Korupsi Pajak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame pada Jumat (9/20/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame pada Jumat (9/20/2020).

Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari penyimpangan pajak ini senilai Rp 256 juta. Tersangka inisial I telah mengembalikan uang itu ke penyidik kejaksaan.

“I baru saja kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum kami tahu karena yang bersangkutan belum kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Shirley dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung Kejari Kendari Jalan Abdullah Silondae, Selasa (13/10/2020).

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari Novelino Romadu menjelaskan, I yang merupakan pejabat eselon IV berperan sebagai koordinator. Uang pembayaran pajak tidak disetor ke kas daerah, melainkan disetor ke rekening pribadi.

Seorang ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi Pajak Reklame

“Garis besarnya ada beberapa yang yang seharusnya ke kas daerah tapi kenyataannya tidak masuk, kami ambil (mengusut) penyimpangan ini dari dua tahun ke belakang 2018-2019,” ungkapnya.

Dalam perkembangan kasus ini, kata Novel, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang juga ikut berperan turut melakukan penyimpangan pajak tersebut. Namun, pihaknya akan fokus pada pembuktian di persidangan untuk membuka lebar praktik pengemplang pajak ini.

Kendati begitu, kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil dan memeriksa tersangka untuk pertama kalinya. Tersangka sendiri disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999.

“Pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta rupiah,” pungkas Novel. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini