ZONASULTRA.ID, KENDARI- Seorang anak berusia 10 tahun berinisial NR menjadi korban kejahatan kesusilaan ayah kandungnya sendiri HB (48).
Sang ayah tega melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu. Pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya.
Anggota kepolisian dari Polsek Kemaraya telah menangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Sedap Malam, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
“Pengakuan tersangka sudah lima kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).
Tindakan persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku ketika melihat anaknya sedang berbaring di ranjang. Kemudian pelaku mendekati dan berbaring di samping anaknya dan memegang tangan korban serta membujuknya untuk berhubungan badan.
Setelah itu pelaku membuka pakaian korban hingga tak berbusana. Pelaku pun akhirnya menyetubuhi anaknya. Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Istri pelaku menjual di sebuah kedai sejak sore sampai malam hari.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mengetahui itu, sang ibu langsung melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76DUndang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma