Seorang Dokter Asal Sultra Terpidana Korupsi APBD Berhasil Dibekuk

Seorang Dokter Asal Sultra Terpidana Korupsi APBD Berhasil Dibekuk
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang terpidana korupsi APBD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Timur (Koltim) 2014 Dokter FH di kediamannya di Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selasa, (3/11/2020) pukul 17.45 wita.

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang terpidana korupsi APBD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Timur (Koltim) 2014 Dokter FH di kediamannya di Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selasa, (3/11/2020) pukul 17.45 wita.

Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman Hutagaol menjelaskan, Dokter FH buron sejak 2019 lalu. Saat itu, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Koltim itu bersalah karena merugikan keuangan negara sekitar Rp844 juta.

Dokter FH dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.

“Saat mau dieksekusi sudah tidak ada di tempat, kemudian kami laporkan ke adhyaksa monitoring center (AMC) Kejagung untuk dilakukan tracking, setelah sekian lama berhasil kita mengendus keberadaan terpidana sedang berada di Makassar sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Juniman Hutagaol di Kantor Kejati, Rabu (4/11/2020).

Dokter FH pun langsung diterbangkan ke Kendari hari ini. Rabu sore, terpidana korupsi itu gelandang di Kantor Kejati Sultra dan langsung dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari

Juniman mengatakan, Dokter FH sebenarnya ditahan sejak penyidikan 28 Agustus 2015 lalu dan diserahkan ke penuntut umum 7 September 2015. Tetapi, saat persidangan oleh hakim dilakukan pengalihan menjadi tahanan kota 26 Oktober 2015.

“Berarti tidak di rutan lagi, jadi kalau dihitung sekitar 3 bulan lamanya dia dari dalam tahanan sementara, begitu putus ada banding, kasasi, sejak putus 2019, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan kasasi MA Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dokter FH merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama APBD pada Dinkes Koltim 2014 dengan kerugian sebesar Rp844 juta lebih.

Namun, dokter FH telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569 juta lebih. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini