ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang narapidana atau napi, Julkifli menikahi kekasihnya Vina di rutan Polsek Ambuau Indah, Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (24/9/2022). Julkilfi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan.
Julkifli mengaku tidak menyangka bisa memperistri kekasihnya saat berada di rutan dan berstatus tersangka.
“Rasanya sedih, bahagia juga, bersyukur akhirnya bisa nikah walaupun di kantor polisi,” kata Julkifli dalam keterangan tertulis polsek setempat yang dikutip Minggu (25/9/2022).
Julkifli mengungkapkan, sebenarnya dirinya telah berencana menikahi kekasihnya itu sejak lama, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Ambuau Indah AKP La Karim mengatakan, Julkifli ditahan sejak 15 Agustus 2022 lalu karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
La Karim mengklaim pernikahan narapidana di rutan polsek merupakan sejarah sebab baru kali pertama dilakukan.
“Tersangka memang sudah meminta izin sekitar seminggu sebelumnya untuk menikahi kekasihnya,” ungkapnya. (b)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati