ZONASULTRA.COM, LAWORO – Seorang istri berinisial AML (30) warga Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) harus dilarikan di RSUD setempat akibat ditikam oleh suaminya sendiri bernama Rudi Hartono alias Herman (33).
Kejadian tindak pidana penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya pasangan suami istri (pasutri) ini telibat cekcok mulut.
“Iya, betul telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh seorang suami kepada istrinya. pelaku Herman mengambil pisau dapur dan menikam istrinya (AML) tepat di bagian perutnya,” kata Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Rahmat Basuki melalui telepon selulernya, Rabu (2/3/2022).
Setalah ditikam oleh suaminya, AML langsung berteriak minta tolong kepada tetangga di sekitar rumahnya. Tak lama, tetangga korban bernama Kamarudin datang dan melihat suami AML sedang memegang pisau.
“Jadi, saksi Kamarudin ini sempat memegang dan memeluk pelaku Rudi Hartono. Namun suami AML ini memberontak dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah pelaku melarikan diri, korban AML langsung meminta tolong untuk segera dibawa ke RSUD Mubar untuk mendapatkan perawatan medis. Saksi Kamarudin pun bergegas mencari mobil untuk membawa korban ke RSUD.
“Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di ruang ICU RSUD Mubar,” tuturnya.
Dikatakannya, atas kejadian tersebut Polsek Tiworo Tengah tengah mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur yang dipakai pelaku (Rudi Hartono) untuk menikam istrinya. Sementara, Rudi Hartono alias Herman masih dalam pengejaran.
“Pelaku Rudi Hartono alias Herman statusnya sekarang buron. Insyaallah kami segera mengamankan pelaku agar langsung diproses secara hukum. Kami juga meminta masyarakat bagi yang melihat pelaku ini, untuk segera melaporkan keberadaan pelaku di Polsek terdekat,” ujarnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma