ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Seorang wanita berinisial SR (45) warga kelurahan Sikeli, kecamatan Kabaena Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana sekitar pukul 23.30, Selasa (31/12/2019) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, Inspektur satu (Iptu) Muhammad Salman mengatakan, pihaknya mengamankan SR karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memperjualbelikan atau mengedarkan Narkotika golongan satu jenis shabu.
“SR kami amankan saat tengah merakit alat hisap dan ditemukan 7 bungkus paket kecil yang diduga sabu-sabu yang siap diedarkan,” ungkap Muhammad Salman di Rumbia, Sabtu (4/1/2020).
Menurut laporan yang diperoleh dari unit Resmob Polres Bombana, kata Salman, penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa akhir tahun 2019 akan ada Narkotika jenis Sabu yang akan masuk melalui kapal dari pelabuhan Kasipute, Bombana menuju pulau Kabaena.
Pihak Resmob pun bergegas melakukan penyelidikan yang dimulai tanggal 24 Desember hingga terungkap pada tanggal 31 Desember 2019 lalu menjelang pergantian tahun. SR menjadi target polisi setelah mengetahui ada transaksi di kediamannya sekitar pukul 23.45 Wita.
” Tim Resmob melakukan penggrebekan di rumah SR dan menemukan pelaku sedang merakit alat hisap (bong) dan ditemukan 7 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan siap edar. Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP. Narkotika,” jelasnya.
Lanjut Salman, pada hari Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita, tim Resmob dibantu Polsek Kabaena mendatangi rumah berinisial MY yang diduga pemasok barang, namun MY diduga melarikan diri.
Selanjutnya, polisi menggeladah rumah MY dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirex kaca,1 buah buku kecil yang bagian tengah telah dilubangi (sebagai tempat menyembunyikan narkotika) dan 2 buah pipet warna bening. kini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok Narkoba untuk diketahui motif jaringan pelaku.
” SR diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya. (b)