ZONASULTRA.COM, KENDARI – Cabang olahraga sepakbola terancam tidak dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII mendatang. Pasalnya, kepengurusan Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh KONI setempat dinilai melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
Sekretaris KONI Sultra Eryckson Ludji mengatakan, dengan tidak mengantongi rekomendasi dari KONI Sultra dalam pengusulan kepengurusan ke Pengurus Pusat (PP) PSSI, maka Asprov PSSI Sultra telah melanggar ADRT KONI pasal 32 ayat 4.
Di mana dalam pasal tersebut telah diatur bahwa pengurus cabang olahraga dan organisasi keolahragaan fungsional provinsi yang dikukuhkan oleh pengurus tingkat pusat tanpa adanya rekomendasi KONI akan kehilangan keanggotaanya.
“Dengan aturan ini maka sudah jelas sanksi yang akan diterima oleh Asprov PSSI Sultra. Di mana mereka kami cabut keanggotaannya sebagai anggota KONI Sultra,” kata Eryckson di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2018).
Dengan kehilangan keanggotaanya tersebut, maka Asprov PSSI Sultra tidak akan dilibatkan dari seluruh kegiatan KONI Sultra, termasuk Porprov XIII.
Eryckson mengaku sedikit heran dengan langkah yang diambil Asprov PSSI Sultra yang tidak mengusulkan permohonan rekomendasi ke KONI. Sebab selama ini KONI Sultra sama sekali tidak pernah menghambat pengusulan SK Pengprov Cabor yang mengusulkan pembuatan rekomendasi.
“Sanksi ini bisa saja dicabut jika Asprov PSSI Sultra mengikuti aturan main. Aturan main yang saya maksudkan adalah dengan mematuhi ADRT KONI yang telah ada,” tuturnya. (B)
Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati