ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendeportasi 42 warga negara asing (WNA) asal China. Selain dideportasi, Kantor Imigrasi Kendari juga telah melakukan projusticia atau pemenjaraan WNA dari berbagai negara sebanyak 6 orang. WNA yang dipenjarakan ini berasal dari China, Malaysia, dan Filiphina.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Keimigrasian Kendari Rusfian Efendi mengatakan, pihaknya melakukan deportasi sekaligus memenjarakan para WNA karena kedapatan tidak memiliki dokumen kelengkapan pribadi serta melakukan pemalsuan dokumen kepengurusan. “Ini banyak juga yang tidak memiliki izin tinggal,” kata Rusfian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/12/2016).
Rusfian menjelaskan, proses deportasi itu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta yang kemudian dipulangkan ke negaranya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memenjarakan WNA sebanyak enam orang yang kedapatan tidak memiliki dokumen kelengkapan pribadi.
“Empat WNA asal China, satu WNA asal Malaysia, dan satu WNA asal Filiphina dan dua orang lagi merupakan WNI yang kedapatan ikut terlibat membantu melakukan pemalsuan dokumen kelengkapan,” jelasnya.
Usai menjalani masa hukuman penjara, para WNA langsung dipulangkan ke negaranya masing-masing sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan perundang-undangan tentang keimigrasian. Para WNA ini telah melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (C)
Reporter : Lukman Budianto
Editor: Jumriati