ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terhitung sejak Januari hingga September 2017, Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima 167 aduan masyarakat.
Plt Ketua Ombudsman Sultra, Rustam mengatakan, aduan terbanyak datang dari wilayah Kota Kendari. Sedangkan lembaga-lembaga yang diadukan bervariasi. Mulai dari lembaga pemerintahan, hingga lembaga penegakan hukum.
“Kalau yang kita terima, aduan terbanyak masih didominasi pelayanan publik di wilayah pemerintahan. Namun ada juga aduan tentang pelayanan penegakan hukum seperti kepolisian,” ungkap Rustam di Hotel Horison Kendari, Sabtu (28/10/2017) pagi.
Sayangnya, Rustam enggan menjelaskan secara detail tentang aduan dari masyarakat yang dimaksud. Lanjutnya, dari 167 aduan tersebut, saat ini telah selesai kurang lebih 60 persen, dengan target seluruh laporan harus selesai pada Desember 2017.
“Kami yakin masih banyak ketimpangan yang terjadi dalam pelayanan publik. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang takut untuk mengadu. Selain itu, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme pengaduan di Ombudsman,” tambah Rustam.
Karena itu, Rustam menerangkan secara singkat bahwa proses pelaporan di Ombudsman bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa langsung mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Sultra, bisa juga melalui email atau surat.
Dari laporan itulah, tim verifikasi dari Ombudsman akan menindaklanjuti. Namun perlu diketahui, Ombudsman tidak mempunyai kekuatan eksekusi. Karena, Ombudsmen hanya bertugas untuk mengawasi. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsmaan hanya bisa dijadikan alat bukti saat pengadu akan menindaklanjuti aduannya ke mata hukum. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati