ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Pengadilan Agama (PA) Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun 2020 menuntaskan sebanyak 347 perkara yang diterima pada tahun itu juga.
Panitera PA Wangiwangi Salahudin menyebutkan, dari 347 perkara, tercatat sebanyak 245 cerai talak dan cerai gugat. Sisanya terdiri dari isbat nikah dispensasi nikah dan permohonan lainnya sebanyak 102 perkara.
Dikatakan, sejumlah kasus perceraian di Wakatobi dipicu oleh tiga faktor, yakni ekonomi, pihak ketiga, dan media sosial. Rata-rata yang beperkara masih tergolong dalam usia muda.
“Bervariasi mulai dari usia 20 tahun dan 30 tahun memang yang dominan. Sedangkan yang 30 ke atas itu kurang, dan kalau dipresentasikan bisa 60% banding 40% jadi dominan yang muda. Dari sejumlah perkara tersebut, dua yang berhasil dimediasi,” jelasnya ditemui di kantor PA di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (28/1/2021).
“Itu semua kita selesaikan di tahun 2020, dan di 2021 ini kami terima perkara dari awal Januari ini sudah 34 perkara,” tambahnya.
Dijelaskan Salahudin, dari 34 yang masuk itu 27 untuk perkara cerai talak, cerai gugat dan tujuh untuk permohonan
Ia juga mengungkapkan tahun lalu, pihak perempuan lebih dominan melakukan gugatan. Untuk PNS sendiri, kata Salahudin, jika dipresentasikan dari 245 itu hanya tiga perkara.
“Karena memang sekarang kita selektif untuk PNS. Karena kita juga harus izin dari atasannya dulu, karena kita juga dikejar oleh waktu penyelesaian perkara. Sebab jika perkara lewat dari lima bulan, harus ada laporan khusus, dan laporannya itu langsung ke Mahkamah Agung (MA),” terangnya. (b)